Sedikit kata

Semua Akan Indah Pada Waktunya

--9 Agustus 2019--

11 March, 2015

Perpustakaanku Untuk Proses KBM

Menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi
"Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka."
menunjukkan bahwa salah satu fungsi/guna Perpustakaan adalah untuk memenuhi kebutuhan Pendidikan. Tapi apakah dengan fungsi tersebut, maka perpustakaan dapat digunakan sebagai tempat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sama seperti ketika di guru mengajar di kelas?
Sebenarnya saya kurang sepakat dengan keadaan ini. Kenapa?
Alasannya adalah sebagai berikut:
1. Pengguna perpustakaan tentu tidak hanya kelas yang sedang belajar tersebut, tapi masih ada kelas lain yang setiap saat juga ingin menggunakan perpustakaan. 
2. Jujur, saya sebagai pustakawan jadi kurang nyaman berada di Perpustakaan. 

Sebenarnya saya juga senang apabila banyak guru yang juga menggunakan perpustakaan untuk menunjang pembelajaran. Tetapi jangan digunakan setiap waktu pelajaran dengan guru yang sama. Itu namanya eksploitasi Perpustakaan dijadikan Kelas Cadangan.. :-D
Semoga dengan tulisan ini kita lebih mampu untuk memanfaatkan Perpustakaan sebagaimana mestinya.

No comments:

Post a Comment