Puji syukur kepada Allah SWT karena telah memberikan rejeki kepada hambanya tanpa pernah tertukar. Terima kasih kepada Gubernur Jawa Tengah karena memikirkan nasib kami sebagai PTT (Pegawai Tidak Tetap) SMA, SMK, SLB di lingkungan Pemprov Jawa Tengah.
Setelah lama ditunggu, dan kami merasa sepertinya ini hanya harapan palsu. Akhirnya keputusan yang kami tunggu terbit juga.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 menjadi kabar yang sangat menyejukkan hati kami. Kami selaku PTT dan GTT mendapatkan Upah Minimum Kota/Kabupaten. Semoga dengan keluarnya pergub tersebut, menjadikan loyalitas dan kinerja PTT dan GTT menjadi lebih baik lagi untuk membangun pendidikan di lingkungan Provinsi Jawa Tengah yang lebih baik. Amin.
Berikut saya lampirkan hasil scan copyan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017.
Sumber: http://pdk.jatengprov.go.id/main/read/6/sekretariat/1098/pergub-no-3-tahun-2017-tentang-gttptt-sma-negeri-smk-negeri-dan-slb-negeri-provinsi-jawa-tengah
No comments:
Post a Comment